PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan adalah
cerminan dari suatu kebijaksanaan yang memberikan kebenaran, ketegasan dan
suatu jalan tengah dari berbagai persoalan yang tidak memihak kepada siapapun.
Dan bagi orang yang dapat berbuat adi, maka dial merupakan orang yang
bijaksana.
Contoh :
Seorang koruptor
yang memakan uang rakyat. Koruptor di tangkap dan dimasukan kepenjara selama 2
tahun tanpa ada goresan luka sedikit pun pada wajahnya. Hal tersebut
mencerminkan bahwa hakim dan jaksa di indonesia tidak adil pada rakyat kecil
yang dikarenakan mencuri dompet mendapatkan masa kurungan lebih dari sang
koruptor, padahal koruptor lah yang mencuri uang rakyat lebih banyak dari pada
pencopet itu.
Berbagai Macam
Keadilan
a) Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat
bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang
membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang
menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than
man behind the gun).
b) Keadilan Distributif
Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice
is done when equals are treated equally) Sebagai contoh: Aji bekerja 10 tahun
dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara
Aji dan Bale, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Aji
menerima Rp.100.000,-maka Bale harus menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila
besar hadiah Aji dan Bale sama, justru hal tersebut tidak adil.
c) Komutatif
Keadilan ini
bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat.
1 komentar:
terimakasih atas artikelnya sangat bagus.salam st3telkom
Posting Komentar